Kembali Berulah Seorang Residivis di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara

seorang residivis saat diamankan tim elang muara Polsek Cambai.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Tangkap Kurir Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu
Dari hasil penyelidikan itu, tim elang muara berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Andri Desi tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku berinisial SKP berhasil kami tangkap dikawasan Kelurahan Wonosari, pelaku ini merupakan seorang residivisi yang baru keluar dari LP pada Februari 2025 yang lalu,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui PLh Kapolsek Cambai, Iptu Rama Juliani SH.
Selain menangkap pelaku sambung Rama Juliani, pihaknya juga berhasil mengamankan HP Vivo Y17 milik korban. “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” ujarnya.
Lebih lanjut Rama Juliani menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.*