Skandal Mafia Tanah Tol Tempino Terbongkar: Asisten 1 Muba dan Pensiunan BPN Terancam 5 Tahun Penjara !

Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek jalan tol Tempino–Jambi-Foto : Istimewa-
AM diduga menyusun dokumen palsu, termasuk membuat pengukuran seolah-olah lahan tersebut berada di luar kawasan hutan, padahal faktanya lahan itu termasuk Suaka Margasatwa Lalan-Mendis.
“AM membantu proses legalisasi tanah-tanah yang sebelumnya tidak memiliki alas hak yang sah. Ini semua demi mengajukan klaim ganti rugi atas nama pribadi HA,” beber jaksa dalam sidang.
BACA JUGA:Pulang Nonton Voli Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang
BACA JUGA:Tangkap Kurir Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu
Skema ini terungkap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemetaan ulang, perubahan trase (jalur) tol, hingga pengajuan ganti rugi yang bernilai miliaran rupiah.
Dampak dari ulah mafia tanah ini tidak main-main. Proyek tol Tempino–Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera dan vital bagi konektivitas Palembang–Jambi kini tertunda.
Pemerintah gagal membebaskan lahan tepat waktu karena muncul klaim tumpang tindih dan gugatan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Trase jalan tol bahkan diduga digeser agar melintasi lahan yang telah lebih dulu dikuasai secara ilegal oleh para terdakwa,” ujar Abdul Harris.
Kerugian negara bukan hanya dari sisi anggaran pembebasan lahan, tetapi juga dari lambatnya realisasi pembangunan infrastruktur yang seharusnya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa HA telah menguasai sekitar 900 hektare lahan milik negara sejak tahun 1987, dan mengalihfungsikannya menjadi kebun kelapa sawit.
Ironisnya, selama hampir empat dekade, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas negara dari pengelolaan lahan tersebut.
“Ini bentuk penguasaan ilegal yang merugikan negara dan menunjukkan bagaimana pengaruh elite lokal digunakan untuk memperkaya diri secara melawan hukum,” tegas jaksa.
Skandal mafia tanah ini menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan, koneksi, dan birokrasi bisa digunakan secara sistematis untuk merampok aset negara.
YH sebagai pejabat aktif, AM sebagai ahli pertanahan, dan HA sebagai tokoh swasta berpengaruh diduga menjadi tiga serangkai dalam konspirasi pengambilalihan aset negara.
Publik dan aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan menyerukan agar kejaksaan tidak berhenti pada tiga terdakwa saja, namun juga membongkar jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain, aparat desa, dan oknum BPN lainnya