Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muratara : Carry Pikap Terguling, Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Luka Berat !
2. Berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Lamanya CMB sebesae remisi terkahir, paling lama 6 bulan.
4. Bagi anak negara: telah mencapai usi 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
5. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a. Salinan putusan pengadilan (ekstak vonis) dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiki dan asesmen kebutuhan yang dilakukan assesor.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
BACA JUGA:Heboh: 5 Tahanan Lapas Kayuagung OKI Melarikan Diri, 3 Diantaranya Berhasil Diamankan!
c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Napi dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Napi dan Anak Pidana
d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Napi dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kalapas.
BACA JUGA:Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP : Begini Modusnya !