Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Sungai Lilin : Pajero Sport Tabrak 3 Motor, 3 Orang Tewas !
Syarat khusus pembebasan bersyarat, diantarnya:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT Karena Suami Pilih Pihak Ketiga: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir : Serahkan Diri Usai Habisi Korban !
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Masyakarat dapat menerima program kegiatan pembinaan Napi.
CMB
BACA JUGA:Masih Buron: Keluarga Tahanan Lapas Kayuagung OKI yang Kabur Diminta Kooperatif!
CMB merupakan akronim dari kata Cuti Menjelang Bebas.
Adapun Syarat CMB Tindak Pidana Umum seperti dikutip dari laman web Kemenkumham Sumsel Yakni, Sumsel.kemenkum.go.id, diantaranya:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu tidak kueanh 9 bulan.
BACA JUGA:Kriminal Sepekan : Korupsi Disbud DKI hingga Kasus Firli Bahuri !