Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Pengecer dan Kurir Narkoba di Prabumulih Diringkus : Ini Tampangnya !

1.Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.

2.Masa pidana paling singkat 12  bulan bagi Napi dan Anak Pidana.

3.Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 bulan.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 520 Juta di Sekayu : Begini Kronologi Lengkapnya !

BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi

4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

5. Telah menjalani 1/2  dari masa pidananya bagi Napi dan Anak Pidana.

6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Jalintim Palembang-Betung Ditangkap : Korbannya Pasutri, Satu Orang Meninggal !

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Lokasi Illegal Drilling : Diduga Dipicu Rebutan Lapak Pengeboran, Pelaku Ditangkap !

7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.

7. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.

8. Telah layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat.

BACA JUGA:Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan