Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Pura-pura Menemui Keluarga : Warga Sungai Keruh Embat Sepeda Motor !

f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas.

g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :

BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Prabumulih : Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Konflik Berujung Maut : Penjaga Kebun di Indralaya Tewas Dibacok Rekan Kerja !

Napi dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

Membantu dalam membimbing dan mengawasi Napi dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.

CMK

BACA JUGA:Terkuak ! Motif Pembunuhan Siswi SMP di Palembang dengan Cara Diracun : Berikut Kronologi Lengkapnya !

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Akhir Tahun 2024

CMK ialah Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga.

Mengutip laman web Kemenkumham Sumsel, yakni Sumsel.kemenkum.go.id.

Syarat CMK, diantaranya:

BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan