Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BORGOL,KORANPALPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI akan memberikan hukum Register F terhadap 5 tahanan kabur.
Hukuman Register F tersebut ternyata dianggap oleh pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung adalah hukuman yang tepat.
Selain itu, Hukuman Register F diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para tahanan yang melarikan diri.
BACA JUGA:Komplotan Rampok Bersenjata Api Antarprovinsi Tertangkap : Salah Satu Korbannya Ditembak 3 Kali !
BACA JUGA:Kades Sidodadi yang Menganiaya Marbot Masjid Tertangkap : Ini Motifnya !
Dengan adanya Hukuman Register F, seyogyanya hal itu menjadi peringatan bagi tahanan lain supaya tidak coba-coba melarikan diri.
Lantas, apa yang dimaksud dengan dijatuhi Hukuman Register F tersebut?
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui KKPLP, Ki Agus M Alfareza, Register F termasuk hukuman yang berat bagi tahanan.
BACA JUGA:Sopir Truk Tewas Tragis : Tabrak Tronton yang Berhenti di Badan Jalan !
BACA JUGA:Terbukti Korupsi : Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara !
Ketika para warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkena Hukuman Register F, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak-haknya.
Terhadap kelima tahanan kabur, Ki Agus memastikan, bahwa mereka akan mendapat Hukuman Register F tersebut.
"Untuk kelima tahanan itu sudah pasti akan dijatuhkan hukuman Register F, yakni pencabutan hak-hak mereka," ungkap Ki Agus kepada wartawan media ini, Jum'at 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Motor Tabrak Kerbau, Bidan di Muratara Tewas Tragis