Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Tewas di Irigasi : Begini Kronologi Lengkap Kejadian !
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hak-hak WBP ternyata cukup banyak, diantaranya: remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.
Berikut penjelasan masing-masing hak WBP yang akan dicabut karena dijatuhi Hukuman Register F:
Remisi
BACA JUGA:Motif Cemburu Buta : Suami Siram Air Keras ke Istri dan Keluarganya !
BACA JUGA:KPK Gali Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia : Ini Fakta Terbaru !
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.
Remisi diberikan kepada narapidana (Napi) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Napi, remisi juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (anak pidana).
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk : Truk Batu Bara Kembali Seruduk Pagar Rumah !
BACA JUGA:Api Hanguskan Rumah Kayu di Muara Punjung Muba : Kerugian Capai Rp 100 Juta !
Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus.
Dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 Jo Permenkumham 7/2022, bahwa terdapat juga remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
BACA JUGA:Tragedi Lubuklinggau : Kakek Lansia Akhiri Hidup di Kontrakan, Ini Fakta di Baliknya !