Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Tewas di Irigasi : Begini Kronologi Lengkap Kejadian !

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hak-hak WBP ternyata cukup banyak, diantaranya: remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.

Berikut penjelasan masing-masing hak WBP yang akan dicabut karena dijatuhi Hukuman Register F:

Remisi

BACA JUGA:Motif Cemburu Buta : Suami Siram Air Keras ke Istri dan Keluarganya !

BACA JUGA:KPK Gali Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia : Ini Fakta Terbaru !

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.

Remisi diberikan kepada narapidana (Napi) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Napi, remisi juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (anak pidana).

BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk : Truk Batu Bara Kembali Seruduk Pagar Rumah !

BACA JUGA:Api Hanguskan Rumah Kayu di Muara Punjung Muba : Kerugian Capai Rp 100 Juta !

Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus.

Dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 Jo Permenkumham 7/2022, bahwa terdapat juga remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.

Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

BACA JUGA:Tragedi Lubuklinggau : Kakek Lansia Akhiri Hidup di Kontrakan, Ini Fakta di Baliknya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan