Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara
Menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Adapun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
Melainkan, remisi diberikan agar memotivasi napi dan anak supaya menjadi pengingat untuk berkelakuan baik terus menerus.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Rengas II : Emas dan Uang untuk Umroh Ikut Terbakar !
BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar
Ketika selalu berkelakuan baik, maka akan mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
Kemudian, secara psikologis, remisi diberikan agar dapat menekan tingkat frustasi.
Hal itu supaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan (rumah tahanan) dan Lapas berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
BACA JUGA:Pos Pungli Angkutan Batubara Digerebek : 8 Pelaku Diamankan !
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !
Grasi
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Grasi, Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Sederhananya, seperti yang diartikan KBBI, Grasi adalah ampunan yang diberikan kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.