Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Hakim Ketua menyatakan Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Rengas II : Emas dan Uang untuk Umroh Ikut Terbakar !
BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar
Adapun pada vonis pidana denda, Majelis Hakim memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua menjelaskan terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !
BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !
"Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.
BACA JUGA:Pakar Nilai Tak Ada Politisasi di Penetapan Sekjen PDIP Jadi Tersangka