Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto: Prabu-
KORANPALPOS.COM - Seorang pria di kota Prabumulih bernama Tri Natal Andrianto (41), terancam merayakan malam pergantian tahun alias tahun baru 2025 di dalam penjara.
Pasalnya, warga Jalan Rama Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,26 gram di saku celana pendek yang dikenakannya.
Tri Natal Andrianto ditangkap oleh tim opsnal satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin KBO, Iptu Rudi Hartono SH, pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 14.15 WIB, saat berada di kediamannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat SH menuturkan penangkapan Tri Natal Andrianto bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !
Menurut Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Rama, Kelurahan Wonosari.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Jonson, menurunkan tim operasional yang dipimpin KBO, Iptu Rudi Hartono, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sijabat.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengumpulkan identitas Tri Natal Andrianto dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan di kediamannya.
“Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.15 WIB dan berhasil meringkus Tri Natal beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,26 gram yang disimpan di saku celana pendeknya,” ujar Sijabat.
BACA JUGA:Satu Lagi Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Berhasil Ditangkap : Lari ke Muara Padang Banyuasin !
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir : Serahkan Diri Usai Habisi Korban !
Saat penggeledahan sambung kasi humas, petugas tidak hanya menemukan sabu-sabu, tetapi juga barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, sebuah ponsel, dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Tri Natal terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.