Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar

Bandar narkoba berinisial RK diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyita sebanyak 28 butir pil ekstasi dari seorang bandar yang diduga untuk diedarkan menyambut malam pergantian tahun baru 2025.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Kamis 26 Desember 2024 mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis pil ekstasi tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial RK (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka ditangkap di salah satu kawasan di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu 12 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 28 butir pil ekstasi warna biru dengan logo LV yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

BACA JUGA:Pos Pungli Angkutan Batubara Digerebek : 8 Pelaku Diamankan !

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !

"Pil ekstasi yang kami amankan dari tersangka ini diduga akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru nanti," katanya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal barang serta indikasi kaitannya dengan jaringan narkoba antar kabupaten di Sumatra Selatan.

Atas perbuatannya, tersangkaakan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Jadi Korban Penganiayaan: Pelajar di Lempuing OKI Meregang Nyawa, Pelaku Masih di Bawah Umur!

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan positif dan bermanfaat.

Menurut dia, pergantian tahun merupakan momentum alami dan wajar sehingga tidak perlu dirayakan dengan berlebihan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan