Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !

Kunjungan.

Mengunjungi Lapas merupakan program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Napi dan anak agar dapat berasimilasi dengan keluarga.

Kendati demikian, saat berkunjungan ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi guna menjaga ketertiban di Lapas.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Satu Lagi Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Berhasil Ditangkap : Lari ke Muara Padang Banyuasin !

PB

PB ialah akronim dari kata Pembebasan Bersyarat.

Mengacu Pasal 10 ayat (1) huruf F UU 20/2022, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak bagi Napi yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Pakar Nilai Tak Ada Politisasi di Penetapan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

Adapun yang dimaksud pembebasan bersyarat ialah proses pembinaan Napi di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyakarat.

Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh Napi, antara lain:

Berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

BACA JUGA:Jadi Korban Penganiayaan: Pelajar di Lempuing OKI Meregang Nyawa, Pelaku Masih di Bawah Umur!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan