Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi
Pelaku ketika diamankan di mapolsek Tanjung Batu.-Foto : Isro -
OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, beserta anggotanya.
Ysri mengatakan, kejadian bermula saat pelaku, Ares Munandar alias Ares (43), melakukan aksi pencurian di rumah korbanya yang beralamat di Jalan Sayid Makdum, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, merusak kunci pintu belakang lantai dua, dan mengambil sejumlah barang berharga," ungkap Yusri, 18 Desember 2024.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu set ceret dan cangkir berbahan kuningan, mangkuk keramik, satu set ranjang besi, ikat pinggang perak, mixer dan uang pecahan lama tahun 1992 senilai Rp50.000.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
BACA JUGA:Jadi Pengecer Sabu : Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-kosan Mahasiswa
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diketahui berada di rumah ibunya di Jalan Sayid Makdum. Kemudian anggota kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan.
"Barang bukti berupa satu set ranjang kuno ditemukan terkubur di lumpur di dapur rumah ibunya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,"katanya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Pelaku Ditahan, Ini Motifnya !