DPR Dukung Penyetaraan Antrian Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam-Foto: Antara-
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah yang berencana menyeragamkan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun.
Menurutnya, gagasan ini dapat menjadi solusi atas ketimpangan antrian haji yang selama ini terjadi antarprovinsi.
Aprozi menilai, kebijakan tersebut bisa menjadi momentum untuk menghadirkan rasa keadilan bagi jamaah haji dari Aceh hingga Papua.
BACA JUGA:Hari Kesaktian Momentum Jaga Persatuan
BACA JUGA:Disergap Ipda Rinto Bulek, Kurir Narkoba di Prabumulih Nekat Telan Barang Bukti Sabu-Sabu
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya tidaklah sederhana dan harus disertai strategi matang dari pemerintah agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Selama ini jamaah dari daerah dengan antrian panjang merasa dirugikan dibanding daerah lain yang masa tunggunya jauh lebih singkat.
Dengan penyetaraan, persoalan ini bisa diatasi. Meski demikian, pemerintah harus hati-hati agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan kekecewaan baru,” kata Aprozi di Jakarta, Rabu (1/10).
BACA JUGA:Ketua DPD RI Tegaskan Peran Senator Meluas hingga Isu Perubahan Iklim
BACA JUGA:Prabowo Doakan Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menyebut usulan ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian pembagian kuota haji antarprovinsi dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini, disparitas masa tunggu sangat terasa. Data Kementerian Agama mencatat, calon jamaah asal Jawa Barat harus menunggu hingga 30–40 tahun, sementara di Papua Barat hanya sekitar 10–15 tahun.
Aprozi menegaskan, kebijakan tersebut memang selaras dengan prinsip pemerataan, tetapi juga berpotensi menimbulkan “kejutan” bagi jamaah yang sudah lama mendaftar dengan harapan berangkat lebih cepat.