Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

Kajari OKU, Rudhy Parhusip, didampingi Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arianto saat memanggil pemilik usaha tempat hiburan malam.-foto:Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat hiburan malam yang ada di wilayah tersebut, Selasa (5/8).
Hal ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Adapun pemilik usaha tempat hiburan malam yang dipanggil itu adalah Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.
BACA JUGA:Sepanjang 2025, 127,55 Hektar Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Lebih Luas dari OKI
BACA JUGA:Satu Jam Jalinsum di Jembatan RCA Lubuklinggau Macet Total Ini Penyebabnya!
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. OKU Yoyin Arifianto, AP. M.Si, serta pejabat terkait lainnya.
Pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU.
Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD Kab. OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. OKU.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Sinergi Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan Wajib Proaktif
BACA JUGA:15 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di OKU, DPPPA: Mayoritas Hamil di Luar Nikah
Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40%, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip berharap adanya keseragaman pembayaran pajak yang dilakukan oleh semua wajib pajak kategori hiburan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan bersedia untuk menerapkan pembayaran Pajak Hiburan sebesar 40% kepada konsumen.
Kemudian terhadap Wajib Pajak Hiburan yang tidak memiliki perizinan usaha dan tidak menerapkan ketetapan pajak sebesar 40% tersebut akan dilakukan tinjau lapangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu agar diberikan kepastian hukum/sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. (len)