Tersangka Pembacokan yang Menewaskan Penjaga Kebun Sawit Terancam Hukuman 15 Tahun : Ini Motif Sebenarnya !
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah)-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Rahmat Fauzan (RF), 35 tahun.
Dia tersangka pembacokan terhadap Alimin, 53 tahun, seorang penjaga kebun sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tragis ini kini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Konflik Berujung Maut : Penjaga Kebun di Indralaya Tewas Dibacok Rekan Kerja !
BACA JUGA:Heboh: 5 Tahanan Lapas Kayuagung OKI Melarikan Diri, 3 Diantaranya Berhasil Diamankan!
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pelaku RF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal untuk RF adalah 15 tahun penjara.
“Pelaku adalah warga Desa Lempuing Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia juga rekan kerja korban dalam menjaga kebun sawit di lokasi kejadian,” kata Ilham dalam keterangan persnya, Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP : Begini Modusnya !
BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Prabumulih : Begini Kondisinya !
Menurut Ilham, pembacokan bermula dari konflik terkait negosiasi upah penjagaan alat berat di kebun sawit.
Ketika negosiasi berlangsung, korban, pelaku, dan pemilik kebun sawit, Andi, terlibat dalam diskusi yang memanas.
Alimin, penjaga kebun sawit, meminta upah Rp 200.000 per malam kepada Andi.