Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP : Begini Modusnya !

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim berbicara di hadapan wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2024).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengambil langkah tegas dengan mengamankan 18 oknum polisi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga Malaysia selama gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusinya serta menjamin transparansi dan profesionalisme dalam setiap investigasi.

BACA JUGA:Pura-pura Menemui Keluarga : Warga Sungai Keruh Embat Sepeda Motor !

BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Prabumulih : Begini Kondisinya !

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa oknum-oknum personel yang diamankan berasal dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 orang. Mereka yang bertugas saat itu telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah adanya unggahan di media sosial, tepatnya di akun X @Twt_Rave, yang menyoroti tindakan oknum-oknum polisi yang diduga melakukan penangkapan, pemeriksaan mendadak, serta pemerasan terhadap penonton asal Malaysia yang menghadiri DWP.

BACA JUGA:Terkuak ! Motif Pembunuhan Siswi SMP di Palembang dengan Cara Diracun : Berikut Kronologi Lengkapnya !

BACA JUGA:Konflik Berujung Maut : Penjaga Kebun di Indralaya Tewas Dibacok Rekan Kerja !

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa lebih dari 400 penonton Malaysia diperiksa melalui tes urine, meskipun hasil tes menunjukkan negatif narkoba.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah klaim bahwa sejumlah penonton dipaksa membayar sejumlah uang yang sangat besar, mencapai 9 juta RM atau sekitar Rp32 miliar.

Menanggapi hal ini, Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Akhir Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan