Tersangka Pembacokan yang Menewaskan Penjaga Kebun Sawit Terancam Hukuman 15 Tahun : Ini Motif Sebenarnya !
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah)-Foto : Dokumen Palpos-
Beberapa warga Desa Sungai Rambutan menyatakan bahwa konflik seperti ini jarang terjadi di daerah mereka.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, para ahli hukum menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan.
“Pasal 338 KUHP sudah tepat diterapkan, karena kasus ini memenuhi unsur pembunuhan. Namun, aparat juga perlu menggali apakah ada faktor lain yang memengaruhi tindakan pelaku,” kata seorang praktisi hukum di Palembang.
Dengan jeratan Pasal 338 KUHP, RF terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Saat ini, pelaku berada dalam tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan. Selain itu, kami juga akan memastikan hak-hak pelaku terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Ilham.
Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku telah diserahkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pelaku sebelum pembacokan terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
Emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk konflik yang berpotensi membahayakan ke pihak berwajib. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru memperparah situasi,” tutup Ilham.
Kasus RF dan Alimin akan menjadi perhatian publik hingga proses hukum selesai.
Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.