15 Anak di Bawah Umur di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU, Arman.-foto:Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mencatat sebanyak 15 pasangan calon pengantin di bawah umur di daerah itu mengajukan dispensasi pernikahan.

"Selama periode Januari-Juli 2025 tercatat ada 15 anak di bawah umur pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala DPPPA OKU, Arman, Selasa (5/8).

Dia mengatakan, pasangan pengantin itu meminta rekomendasi ke DPPPA OKU untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Baturaja.

BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Sepanjang 2025, 127,55 Hektar Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Lebih Luas dari OKI

Dari belasan anak di OKU yang mengurus rekomendasi tersebut, kata dia, 70 persen diantaranya usia 18 tahun ke bawah karena alasan hamil di luar nikah.

Dia menjelaskan, sesuai aturan syarat rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan.

"Termasuk hamil di luar nikah dinilai tepat diberikan rekomendasi untuk mendapat dispensasi pernikahan di PA," jelasnya.

BACA JUGA:Satu Jam Jalinsum di Jembatan RCA Lubuklinggau Macet Total Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Sinergi Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan Wajib Proaktif

Menurut Arman, pergaulan bebas dan pengaruh media sosial menjadi faktor utama anak di bawah umur hamil duluan dan terpaksa menikah diusia produktif dan usia sekolah.

Oleh sebab itu, untuk menekan angka pernikahan dini pihaknya menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang dampak buruk menikah diusia remaja.

Pemkab OKU juga menggandeng Pengadilan Agama Baturaja dalam rangka sinergitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak dan hak perempuan setelah perceraian.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKU dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negative perkawinan usia dini dan perceraian," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan