PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sarimuda.
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dalam kasus pengangkutan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH pada Jumat, 7 Juni 2024, terdakwa Sarimuda dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Sarimuda Ditetapkan Terdakwa Tunggal Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS
BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pitriadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa Sarimuda telah melakukan kelebihan bayar dalam pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !
Berdasarkan dakwaan kerugian negara sebesar Rp18 miliar, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp15,7 miliar.
Sehingga hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp6,9 miliar kepada terdakwa.
Sidang putusan yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB itu diwarnai dengan pernyataan pikir-pikir dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba