Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara

Jumat 07 Jun 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Isro Antoni

Sehingga, masih kata Heribertus masih menjadi pertanyaan yang berarti dakwaan penuntut umum yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar itu berarti salah besar.

"Kami berkoordinasi dahulu dengan klien untuk menentukan langkah apa kedepannya, yang pasti masih kita teliti dahulu nanti salinan putusan lengkap dari majelis hakim," tukasnya.

Senada juga dikatakan jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepad atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.

"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Terdakwa Sarimuda, sebagai Direktur Utama saat itu, dianggap bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan batu bara tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Persidangan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa KPK menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Sarimuda.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa berusaha membantah dakwaan dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung pembelaan mereka.

Pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Sarimuda membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya dan mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.

Namun, majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang dihadirkan, akhirnya memutuskan bahwa terdakwa bersalah.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Proses hukum yang panjang dan berliku menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan, namun kasus-kasus korupsi masih terus terjadi.

Pihak KPK menyatakan akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Kategori :