Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar (kiri), menerangkan soal penahanan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pembangunan Gedung Guest House (mes 7 lantai) di bekas rumah dinas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Palembang yang dilakukan pada tahun 2022, kini menjadi pusat perhatian publik.

Menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek tersebut.

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang harus menghadapi kenyataan pahit, di mana proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menjadi kasus hukum yang mencoreng nama baik institusi tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Senin, 27 Mei 2024, Doni Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) yang merupakan kontraktor pembangunan Gedung Guest House, resmi ditahan.

Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz : Netty Herawati Resmi Tersangka dan Langung Ditahan !

Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, dalam konferensi pers menyatakan,

"Tersangka terhitung sejak hari ini, Senin, tanggal 27 Mei 2024, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang, selama 20 hari ke depan.”

Penetapan Doni Prayatna sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAPL.6.10/Fd 2/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan