Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar (kiri), menerangkan soal penahanan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sebelumnya, Doni telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Ario Gopar menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait pembangunan Gedung Guest House ini.

“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambahnya.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan

Temuan utama dalam penyidikan ini adalah adanya pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, serta tidak memenuhi standar mutu beton.

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Penyidik juga akan melakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum lain, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara kegiatan pembangunan Gedung Guest House tersebut,” ungkap Ario.

Atas perbuatannya, tersangka Doni Prayatna dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 13 November 2023 ketika Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang menaikkan status penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022.

Lokasi pembangunan ini berada di Jl Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dengan pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar lebih, proyek ini direncanakan selesai dalam 150 hari, dari 24 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan