Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah : Berikut Daftar 19 Tersangka, Termasuk Suami Sandra Dewi !

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Keputusan ini menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, khususnya dalam menghadapi kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Timah Tbk.

Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, dan FL selaku marketing PT TIN.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz : Netty Herawati Resmi Tersangka dan Langung Ditahan !

Selain itu, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka berdasarkan temuan alat bukti yang cukup," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Peran kelima tersangka ini, lanjut Kuntadi, bermula dari tindakan yang dilakukan oleh tiga tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Mereka dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2022 untuk perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun RKAB tersebut tidak memenuhi syarat.

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ungkap Kuntadi.

Tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan