Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah : Berikut Daftar 19 Tersangka, Termasuk Suami Sandra Dewi !
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024)-FOTO : ANTARA-
Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu meliputi :
1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
6. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
8. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
10. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
11. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
13. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
14. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
15. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
16. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;