Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka berinisial DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2013-2018, Jakarta, Rabu (24/4-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi.

Kali ini dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial DB,  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode 2013-2018.

Menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada tanggal 24 April 2024.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Syahron menjelaskan bahwa DB, yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam transaksi saham yang merugikan Dana Pensiun Bukit Asam pada tahun 2014-2015.

Bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan, serta SAA selaku broker, tersangka DB melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo).

Transaksi ini dilakukan tanpa adanya memorandum analisis investasi yang disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam, sehingga berakibat pada kerugian Dana Pensiun Bukit Asam.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

BACA JUGA:Tak Terbukti Korupsi, 5 Petinggi PTBA Divonis Tidak Bersalah

"Kerugian akibat perbuatan para tersangka ini mencapai lebih dari Rp234,5 miliar," ungkap Syahron, merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Tersangka DB dikenakan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 ayat (1), jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahron juga menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka lainnya, termasuk ZH dan MS dari pihak Dapen PTBA, AC pemilik PT MCM, SAA sebagai broker, dan RH sebagai konsultan keuangan PT RBE.

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Lahan Tol Trans Sumatera : Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Digenjot !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan