Ombudsman Beber Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang : 911 Siswa Seharusnya tidak Lulus !

M. Adrian Agustiansyah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan keterangan pers terkait pelanggaran administrasi PPBD SMA Negeri di Palembang, Jumat, 28 Juni 2024-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) baru saja merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Laporan ini merupakan hasil dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai proses seleksi PPDB 2024 yang diduga tidak transparan dan tidak adil.

Ombudsman RI Sumsel menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB SMA Jalur Prestasi : Begini Modusnya !

BACA JUGA:FKM Palembang Kawal Ombudsman Usut Tuntas Permainan PPDB SMA di Sumatera Selatan

Laporan-laporan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian nilai kumulatif pendaftar hingga adanya siswa yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus.

Seiring dengan meningkatnya jumlah laporan yang diterima, Ombudsman meyakini bahwa maladministrasi yang terjadi berdampak luas dan memutuskan untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) guna mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

BACA JUGA:Soal Isu Suap PPDB SMP di Lubuklinggau, Ini Tanggapan Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Lakukan Klarifikasi Terkait Saran Korektif PPDB 2024

Mereka termasuk Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang sebagai terlapor kedua.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang relevan dengan proses PPDB.

"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian kepada awak media, Jumat, 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan