Ombudsman Beber Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang : 911 Siswa Seharusnya tidak Lulus !

M. Adrian Agustiansyah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan keterangan pers terkait pelanggaran administrasi PPBD SMA Negeri di Palembang, Jumat, 28 Juni 2024-Foto : Dokumen Palpos-

1. Pengawasan Lebih Ketat

Pihak Dinas Pendidikan harus meningkatkan pengawasan terhadap proses PPDB di setiap sekolah untuk memastikan tidak ada maladministrasi yang terjadi.

2, Sanksi Tegas

Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan atau intervensi dalam proses PPDB.

3. Sosialisasi dan Edukasi

Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PPDB yang transparan dan adil, serta hak dan kewajiban mereka sebagai pendaftar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Sumsel mengenai proses PPDB SMA Negeri di Kota Palembang mengungkapkan adanya maladministrasi yang serius dan berdampak luas.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa agar lebih adil dan transparan.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan