Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka berinisial DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2013-2018, Jakarta, Rabu (24/4-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Skandal Korupsi Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta : Pengadilan Menangkan Kejati Sumsel

Dengan ditetapkannya tersangka DB, maka total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik menjadi enam orang.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan," jelas Syahron.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut untuk membawa para pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan