Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !
Dua oknum debt collector yang diamankan aparat Polda Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua oknum debt collector berinisial Bs dan Rb.
Penangkapan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penembakan yang melibatkan oknum Polri berinisial Aiptu FN.
Kedua oknum DC tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa malam, 23 April 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua oknum debt collector tersebut ditangkap setelah mereka tiga kali dipanggil oleh penyidik terkait laporan dari istri Aiptu FAN berinisial DS.
Mereka dilaporkan dengan pasal berlapis, mulai dari perampasan, pengacaman, pengeroyokan, hingga Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan melakukan tindak pidana.
Meskipun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait penangkapan kedua oknum tersebut.
BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel
Menurut tim kuasa hukum DS, Adv. Rizal Syamsul, SH, MH, mereka merasa bersyukur dengan penangkapan tersebut dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami juga baru saja mendapatkan informasi tersebut, artinya penyidik menanggapi dan merespons pengaduan klien kami beberapa waktu lalu," ungkap Rizal saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 24 April 2024.
Rizal juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu.