Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !

Dua oknum debt collector yang diamankan aparat Polda Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !

BACA JUGA:Demonstrasi dan Karangan Bunga : Sorotan Terhadap Kasus Oknum Polisi yang Tembak dan Tikam Debt Collector !

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak leasing, tetapi mereka menolak untuk dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami, Aiptu FN. Tim kami sudah pergi ke Jakarta, tetapi saat akan dilunasi, pihak leasing menolaknya," jelas Rizal.

Lebih lanjut, kliennya juga dilaporkan atas kasus penggelapan oleh pihak leasing.

"Informasinya seperti itu, bahwa ada kasus penggelapan, tetapi barang yang dilaporkan (mobil) ada dan tidak hilang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini," tambahnya.

BACA JUGA:Pasca-Aksi Aiptu FN Tembak Debt Collector : Pengamat Sebut Arogansi Personel Polri Tidak Bisa Dibiarkan !

BACA JUGA:Oknum Aiptu FN Sudah Diperiksa di Polda Sumsel

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait penangkapan kedua oknum debt collector tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penangkapan kedua oknum debt collector tersebut.

Penangkapan kedua oknum debt collector ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan oknum Polri dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana lainnya.

Hal ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pihak hukum dan otoritas terkait, dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Provost Bid Propam Polda Sumsel, Aiptu FN, oknum polisi yang terlibat dalam penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi, akhirnya ditahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, FN terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Senin siang.

Kabid Propam, Kombes Pol Agus, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan terkait aspek pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan