Pasca-Aksi Aiptu FN Tembak Debt Collector : Pengamat Sebut Arogansi Personel Polri Tidak Bisa Dibiarkan !

Ilustrasi para tersangka kasua penagih utang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa arogansi yang ditunjukkan oleh personel Polri tidak dapat dibiarkan dan memerlukan sanksi tegas.

"Arogansi personel seperti itu tak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi disiplin dan etik pada personel tersebut," kata Bambang.

Peristiwa yang mendapat kritik tajam dari Bambang adalah kasus oknum polisi yang menembak seorang debt collector, yang diketahui sebagai Aiptu FN, anggota Sabhara Polres Lubuk Linggau Polda Sumatra Selatan pada tanggal 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Detik-detik Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Oknum Polisi di Parkiran PSX Mall Palembang

BACA JUGA:Oknum Polisi Serang 2 Debt Collector di Parkiran PSX Mall Palembang : ADCI Angkat Bicara, Ini Desakannya !

Menurut Bambang, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dari anggota kepolisian yang tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa perbuatan Aiptu FN harus diproses secara hukum dan kelembagaan Polri.

"Selain sanksi internal terkait pelanggaran disiplin dan etik, sesuai prinsip semua orang sama di mata hukum, harus ada sanksi pidana pada personel yang sudah membahayakan masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Istri Debt Collector Laporkan Oknum Polisi : Aiptu FN Terancam 5 Tahun dan Diimbau Menyerahkan Diri !

Bambang juga menyesalkan fakta bahwa aksi arogansi tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara, terutama dalam konteks penggunaan senjata api untuk menembak warga negara lain.

"Apalagi menggunakan fasilitas negara yakni senjata api untuk menembak anggota masyarakat yang lain, terlepas bahwa korban juga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan," ujarnya.

Meskipun korban dalam kasus tersebut adalah seorang debt collector, yang dalam konteks tertentu juga merugikan masyarakat dengan tindakannya, Bambang menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aiptu FN tidak mencerminkan tugas dan fungsi seorang anggota kepolisian.

BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan