Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel
DS, istri oknum polisi yang menikam dan menembak dept colletor resmi melaporkan perampasan mobil ke Mapolda Sumsel-Foto: Istimewa-
PALEMBANG - Pascakejadian penikaman dan penembakan debt collector di parkiran PSX Mall Palembang oleh oknum polisi Aiptu FN pada Sabtu 23 Maret 2024 sore.
Istri Aiptu FN, yakni DS (44) didampingi oleh kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH melaporkan kasus perampasan mobil dan pengeroyokan oleh debt collector.
Menurut keterangan dari Rizal, laporan yang disampaikan mencakup beberapa pasal, termasuk pasal perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan, berdasarkan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana.
Hal ini menegaskan seriusnya insiden yang menimpa Aiptu FN dan keluarganya.
BACA JUGA:Nyanyian Konsumen Membuat Bisnis Ujik Terbongkar Polisi
BACA JUGA:Kembali Gelar Razia Gabungan, Polres Prabumulih Tilang Puluhan Ranmor
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika DS, istri dari Aiptu FN, keluar dari Matahari Mall PSX Palembang setelah berbelanja untuk keperluan Lebaran.
Saat itu, mobil mereka dihadang oleh dua mobil dari arah depan dan belakang di parkiran.
Sekelompok debt collector yang hadir mulai menggedor-gedor mobil dan menuntut kepemilikan mobil dengan alasan tunggakan cicilan.
Aiptu FN, yang keluar dari mobil, dihadapkan dengan situasi yang mengancam ketika sekitar 12 orang debt collector menyerbu mereka.
Di tengah kekacauan, salah satu dari debt collector tersebut merampas kunci mobil dan terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan Aiptu FN mengalami luka-luka.
Melihat suaminya terancam, DS mengaku bahwa Aiptu FN terpaksa mengambil senjata sebagai upaya pembelaan diri.