Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !

ersangka (MA) kasus korupsi jaringan internet di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, di Palembang pada Jumat.

Abdullah Noer Deni menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Kakek Pencari Batu yang Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Debt Collector

Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tersangka dalam kasus ini adalah MA, yang menjabat sebagai Direktur PT ISN.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 26 April 2024.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Menetapkan 2 Oknum Debt Collector sebagai Tersangka : 8 Lagi Diminta Menyerahkan Diri !

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

Sebelumnya, MA telah diperiksa sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ia terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Abdullah Noer Deni menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan korupsi dengan modus operandi mark up harga langganan internet desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar. Atas dasar ini, MA kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai dari tanggal 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kejati Sumsel Menerima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan