Kejati Sumsel Menerima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa

Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa oleh salah satu tersangka dari oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta-Foto : Antara-

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa yang merupakan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp169.427.787 atau sekitar Rp169,4 juta.

Proses pengembalian uang tersebut dilakukan secara langsung oleh kuasa hukum tersangka dan keluarganya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Oknum pegawai BPN tersebut adalah NW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Korban Ledakan Kapal Jukung Belum Ditemukan : Basarnas Sisir Sungai Musi Cari Korban !

BACA JUGA:Tragedi Ledakan Kapal Jukung di Sungai Musi Palembang : 1 ABK Tewas, 1 Lagi Dinyatakan Hilang !

NW diduga terlibat dalam transaksi jual beli aset asrama mahasiswa serta dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Perannya dalam kasus ini adalah bagian dari keikutsertaannya dalam transaksi tersebut.

Pada dasarnya, penahanan tersangka NW dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tindakan NW ini dianggap melanggar dakwaan primair dan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Lahan Tol Trans Sumatera : Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Digenjot !

BACA JUGA:Tertangkap Edarkan Sabu, Ryan Berlebaran di Penjara

Dakwaan primair tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Penerimaan pengembalian uang ini merupakan salah satu langkah dalam penyelesaian kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan