Tertangkap Edarkan Sabu, Ryan Berlebaran di Penjara

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-

BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Ryan Ardi Wijaya (40) itu diringkus aparat di rumah kontrakannya pada Sabtu, 30 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01:00 WIB di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik bening sebanyak 39 paket.

Bukan hanya puluhan paket sabu yang siap edar saja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit hp merk Vivo, satu buah kotak plastik, satu buah timbangan digital serta satu bal plastik bening.

BACA JUGA:Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih ke Penjara

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun Anak Selebgram Malang, Ternyata....

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ryan Ardi Wijaya itu.

“Ya benar, kita berhasil meringkus satu tersangka yang diduga bandar sabu. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di TKP,” ucapnya, Minggu, 31 Maret 2024.

Dijelaskan Iptu Holdon, puluhan paket sabu dengan berat 11.10 gram tersebut ditemukan anggota di dalam kamar kontrakan tersangka yang disembunyikannya.

Kini Ryan Ardi Wijaya Als Tamek terpaksa harus berlebaran di dalam penjara Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Pasipatan yang Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat Terungkap : Ternyata Pelajar SMP

BACA JUGA:Kasus Pengiriman Ribuan Mahasiswa ke Jerman untuk Bekerja dengan Kedok Magang Terbongkar !

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan