KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga memanfaatkan uang hasil korupsi untuk mendanai tim suksesnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP-nya, tergambar jelas bahwa uang ini untuk tim sukses. Tim sukses meminta uang untuk kelompok tertentu, warga tertentu, dan sebagainya," ujar Alex.
Menurut KPK, dana tersebut dihimpun melalui pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Nilai dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp7 miliar.
"Dia memberikan instruksi untuk menghimpun dana, termasuk melalui potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai, iuran dari pengusaha, dan berbagai sumber lainnya," jelas Alex.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !
Kasus ini terungkap berkat investigasi mendalam yang dilakukan oleh KPK, yang akhirnya berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa sejumlah kepala dinas menyerahkan uang kepada Rohidin untuk memastikan keberlangsungan jabatan mereka.
BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada