KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).-Foto : Dokumen Palpos-
"Aset-aset yang didapat dari hasil kejahatan akan kami sita untuk mengembalikan kerugian negara," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam birokrasi adalah kunci keberhasilan pembangunan, dan praktik korupsi harus diberantas hingga ke akarnya.