Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Migas, 2 Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Prabumulih
Gedung satreskrim polres prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Dua orang oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih, berinisial KI dan RI, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih atas dugaan kasus penipuan berkedok tawaran pekerjaan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pemuda bernama Ganda Saputra (21), warga Jalan PPKR Desa Muara Sungai, Kelurahan Cambai, melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming pekerjaan sebagai tenaga sekuriti di salah satu perusahaan migas di wilayah Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan penipuan ini terjadi sekitar satu tahun lalu, tepatnya pada Selasa, 3 September 2024.
BACA JUGA:PT SLR Gelar Pelayanan Kesehatan di 3 Kabupaten
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Beri Apresiasi Inovasi Daerah Terbaik
Saat itu, dua terlapor yang diketahui merupakan oknum anggota LSM tersebut menawarkan kepada Ganda pekerjaan sebagai tenaga sekuriti di salah satu perusahaan migas ternama yang beroperasi di Kota Prabumulih.
Namun, agar bisa diterima dan segera dipekerjakan, korban diminta menyetorkan “uang administrasi” atau fee sebesar Rp160 juta kepada salah satu terlapor, yakni KI. Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya pengurusan berkas dan “pelicin” agar nama korban bisa langsung diterima bekerja di perusahaan migas yang dimaksud.
Ganda yang kala itu memang sedang mencari pekerjaan, terlebih di sektor migas yang menjanjikan gaji besar dan masa depan cerah, langsung tergiur dengan tawaran tersebut.
BACA JUGA:Lakukan Penguatan Standar Layanan Kepribadian dan Kemandirian di Rutan Baturaja
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Kampanyekan Gerakan PHBS
Setelah berdiskusi dengan keluarganya, korban akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan uang sejumlah yang diminta.
Penyerahan dilakukan secara langsung kepada KI, disertai dengan kwitansi tanda terima yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti transaksi.
Setelah menerima uang tersebut, kedua oknum anggota LSM itu berjanji bahwa Ganda akan mulai bekerja pada Februari 2025.
BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Vaksin 1.000 Ekor Hewan Rabies
BACA JUGA:DLH OKU Gagal Penuhi Target PAD Retribusi Sampah
Janji itu pun membuat Ganda dan keluarganya merasa lega karena percaya sebentar lagi ia akan mendapatkan pekerjaan tetap di perusahaan migas besar.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Ketika Februari 2025 tiba, Ganda tak mendapatkan kabar apa pun dari pihak yang menjanjikan pekerjaan.
BACA JUGA:Paku Rivet Bertebaran di jalan Pasar Randik, Ini yang dilakukan Polisi dan Warga!
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran dan Pencemaran, Polsek Tungkal Jaya Berikan Imbauan ke Masyarakat
Ia mencoba menghubungi KI dan RI, namun keduanya selalu memberikan jawaban yang mengambang. Bahkan, beberapa kali upaya Ganda untuk bertemu langsung juga dihindari oleh kedua terlapor dengan berbagai alasan.
“Awalnya saya percaya, karena mereka mengaku punya koneksi di perusahaan migas itu. Tapi setelah lama menunggu, tidak ada kejelasan, saya sadar sudah ditipu,” ungkap Ganda saat dimintai keterangan penyidik Polres Prabumulih.
Korban mengaku sempat meminta uangnya dikembalikan, namun para terlapor justru berdalih bahwa proses rekrutmen masih berlangsung. Karena terus-menerus hanya dijanjikan tanpa hasil, akhirnya Ganda memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti. Setelah melalui tahap penyelidikan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Tiyan Talingga kepada awak media, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta mengumpulkan bukti-bukti seperti kwitansi tanda terima uang dan percakapan antara korban dengan para terlapor. “Bukti awal sudah cukup kuat, dan rencananya awal pekan depan kita akan memanggil serta memeriksa kembali kedua terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Masih kata Tiyan Talingga, selain laporan dari Ganda pihaknya juga menerima laporan kasus serupa dari korban bernama Riko dengan terlapor yang sama yakni KI dan RI. “Jadi ada dua laporan dengan terlapor orang yang sama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Tiyan Talingga juga mengimbau masyarakat Kota Prabumulih agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan tenaga kerja resmi di perusahaan migas maupun perusahaan besar lainnya tidak pernah memungut biaya apa pun.
“Biasanya, perusahaan migas memiliki mekanisme rekrutmen yang jelas dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada istilah bayar untuk diterima kerja. Jika ada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu, baik itu LSM, media, maupun instansi pemerintahan. “Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi atau konfirmasi langsung ke pihak resmi jika ada tawaran pekerjaan mencurigakan,” tambahnya.