OGAN ILIR - Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2020 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang. Pada sidang hari Kamis, 16 November 2023, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Saksi pertama adalah Wilson Efendi, pejabat pemkab Ogan Ilir yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Ogan Ilir.
Tiga saksi lainnya adalah pimpinan DPRD Ogan Ilir, yaitu Suharto dari partai Golkar, Ahmad Syafei dari partai Nasdem, dan Wahyudi dari partai PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Begal Lintas Kabupaten Tersungkur Ditembak Tim Gurita Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pembunuh Nenek Ayumi Diringkus : Motif Terkait Utang dan Pencurian
Pemanggilan keempat saksi ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil dan mengungkap aliran dana terkait kerugian negara sebesar Rp 7,4 milIar.
Kasus ini melibatkan tiga komisioner Bawaslu, yakni Darmawan Iskandar, Idris, dan Karlina, yang saat ini menjadi terdakwa.
Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Gita, menyatakan bahwa keempat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan fakta-fakta terkait kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Juru Parkir di Muaraenim Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah dua mantan bendahara dan satu tenaga honorer, yaitu Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi, yang sudah berstatus terpidana.
Pelaksanaan sidang dilaporkan berlangsung aman dan kondusif, didukung oleh pengamanan dan peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Gita menyatakan bahwa seluruh proses sidang berjalan dengan baik.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, dan pihak berwenang terus berusaha mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Pilkada 2020. ***