Mahasiswi di Pusaran Korupsi

Dinda didampingi ibunya dan rekannya Maulana saat memberikan keterangan dihadapan awak media di OKU-Foto: Eko-
KORANPALPOS.COM - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berkembang.
Terbaru, seorang mahasiswi berinisial Dinda mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus yang terus diusut penyidik lembaga anti rasuah ini.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis malam (19/06/2025), Dinda, mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir yang bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan, membeberkan bahwa dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegritas
“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi. Ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar Dinda kepada awak media.
Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.
Namun, dua hari pasca OTT oleh KPK (17 Maret 2026), ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiahkan Revitalisasi BKB
BACA JUGA:Uji Coba Budi Daya Padi Apung
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank. Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.