Mahasiswi di Pusaran Korupsi

Dinda didampingi ibunya dan rekannya Maulana saat memberikan keterangan dihadapan awak media di OKU-Foto: Eko-

Saat ditanya mengenai peran Teddy dalam kasus tersebut, Ikhsan menjelaskan bahwa nama mantan Bupati OKU itu disebut dalam kesaksian salah bernama Setiawan menjabat sebagai Kepala BKAD OKU.

Dalam persidangan tersebut, saksi Setiawan menyebut proses pencairan uang muka dari anggaran Pokir terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Bupati definitif setelah sebelumnya menjadi Pj Bupati.

Namun, hingga kini, kata Ikhsan, belum ditemukan indikasi aliran dana mengarah kepada Teddy.

Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan fakta baru akan terungkap saat pemeriksaan lanjutan di persidangan.

"Semua akan digali lagi dalam pemeriksaan nanti. Kita tidak ingin berspekulasi sebelum ada fakta hukum yang kuat," tukasnya.

Sedangkan mantan PJ Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Iqbal menjelaskan, dinamika politik internal DPRD menjadi faktor penghambat pengesahan anggaran Pokir tahun 2025 yang mencapai Rp45 miliar.

Menurutnya, rapat pengesahan tak kuorum karena DPRD terpecah menjadi dua kubu yaitu pendukung Yudi Purnama Nugraha (YPN) dan kelompok "Bertaji" yang mendukung Teddy Meilwansyah.

"Yang hadir dan menyetujui hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang," ungkap Iqbal.

Untuk menyelesaikan kebuntuan itu, Iqbal mengaku mengadakan pertemuan informal di rumah dinas bersama Kepala BKAD dan pejabat lainnya. Ia meminta agar rapat dijadwalkan ulang demi tercapainya kuorum.

Sementara itu, fakta baru terungkap dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lorong Kembar, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa (17/6/2025). 

Tidak ada nama Hesti maupun uang Rp800 juta seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.

Dari data resmi yang diterima portal ini dari Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, tidak terdapat nama HES atau Hesti dalam daftar saksi yang diperiksa.

Sosok perempuan yang dibawa saat penggeledahan ternyata adalah Narandia alias NDP, mahasiswi sekaligus konsultan pajak yang bekerja di perusahaan milik tersangka M Fauzi alias Pablo, terdakwa dalam kasus suap proyek Dinas PUPR OKU.

Yuliana, orang tua NDP, saat diwawancarai mengklarifikasi bahwa tidak ada dokumen maupun uang Rp800 juta yang ditemukan di rumahnya apalagi disebutkan dibawa oleh KPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan