Mahasiswi di Pusaran Korupsi

Dinda didampingi ibunya dan rekannya Maulana saat memberikan keterangan dihadapan awak media di OKU-Foto: Eko-

Semua informasi sebelumnya dianggap keliru.

Ia menjelaskan bahwa putrinya hanya membantu pengurusan pajak dan tidak pernah bertemu secara intens dengan Pablo.

“Sistem pembayarannya per item, tidak rutin. Mereka juga tidak pernah bertemu berdua, selalu ada pendamping yaitu Pak Maulana,” tegas Yuliana saat menunggu Putrinya NDP yang sedang diperiksa sebagai Saksi oleh Tim KPK di Polres OKU, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, penggeledahan oleh KPK di lokasi tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap fee 9 proyek di Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka.

Dua di antaranya, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, kini telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jon Fikri, Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Baru, membenarkan bahwa dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut sebagai saksi karena ketua RT sedang tidak di tempat.

Sekadar mengingatkan, pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU. 

Mereka yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Adapun dua orang pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 26 Mei 2025.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Adapun konsturksi kasus yakni pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025.

Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. 

Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan