Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan

Rutan Kelas IIB Prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam momentum peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Prabumulih memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada dua orang warga binaan yang beragama Nasrani.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

BACA JUGA:Bocah Asal Talang Jambe Palembang Tenggelam di Sungai Komering OKI

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Perbaikan Jalan Musi Banyuasin–Muara Beliti Dimulai 2026

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Rutan Prabumulih, Sandy Wiguna, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

“Remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ungkap Sandy Wiguna.

Lebih lanjut, Sandy Wiguna menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.

BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Jalan Rusak Sekayu–Muara Beliti, Proyek Rp170 Miliar Siap Dikerjakan

BACA JUGA:Tim Supervisi Ro Ops Polda Sumsel Cek Posyan Kayuagung

Warga binaan yang mendapatkan remisi harus menunjukkan sikap berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

“Pemberian remisi khusus hari raya ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, hingga kebijakan teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Semua melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sandy Wiguna juga merinci bahwa dari dua warga binaan yang menerima remisi khusus Natal Tahun 2025, masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana yang berbeda. Satu orang warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari, sementara satu warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

BACA JUGA:Kunjungan ke Babat Toman Jadi Respons Atas Keluhan Warga Soal Kerusakan Jalan Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan