Resedivis Narkoba Asal Lubuklinggau Dibekuk Polisi Mura

Tersangka MR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Aksi tipu muslihat yang dilakukan MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, untuk mengelabui polisi akhirnya gagal total. 

Meski berusaha tidak membawa barang bukti saat diamankan, Tim Eagle Squat Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)  berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 204,1 gram yang disembunyikan MR di warung dan rumah kosong.

MR ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Jumat dini hari 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Terpisah Dua Pengedar Narkoba diamankan

BACA JUGA:Diduga Ngantuk Minibus Terjun Bebas Ke Jurang di Desa Sleman OKU

Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo, mengungkapkan saat penyergapan dilakukan  tersangka memang tidak membawa barang bukti. 

"Namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan lanjutan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat  lebih dari 2 ons,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin 4 Agustus 2025.

Dijelaskannya, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. 

BACA JUGA:Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan

BACA JUGA:Berburu Monyet, Warga Megang Sakti Diburu Buaya: Begini Kondisi Korban!

Lalu tim yang dpimpin Ipda Ando Sarindo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi yang diterima. 

Setibanya di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari MR. 

Tim kemudian menghentikan laju kendaraannya. 

BACA JUGA:Daihatsu Ayla Tabrak Pejalan Kaki Tewas Ditempat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan