Resedivis Narkoba Asal Lubuklinggau Dibekuk Polisi Mura

Tersangka MR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Hindari Tabrakan Avanza Terjun Aliran Anak Sungai
Namun saat dilakukan penggeledahan pada badan serta sepeda motor, tidak ditemukan narkotika.
Tim kemudian melakukan interogasi intensif.
Dari percakapan MR melalui ponselnya, diketahui adanya dugaan transaksi narkoba.
Tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu disimpan di dua lokasi berbeda.
Sebagian di rumah kosong dan sebagian di warung milik seseorang berinisial DD (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim "Eagle Squad" menggeledah dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 153,74 gram, disimpan dalam lemari pakaian di rumah kosong.
Sebungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 50,36 gram, disembunyikan di tumpukan kain kotor di warung kosong.
Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 204,1 gram bruto.
Selain itu, barang bukti lain yang turut disita meliputi:
1 unit motor Honda CBR warna silver tanpa plat nomor,
1 unit HP Samsung A05 warna hijau,
1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREEZE DRIED DURIAN,
1 bungkus plastik warna hitam,
1 buah paperbag bertuliskan UKPBJ.