Kajari OKU Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Hibah PMI OKU

Kejari OKU tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah PMI.-foto: antara-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2022-2024.
Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip melalui Kasi Intelejen, Hendri Dunan di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menetapkan YN yang menjabat Ketua PMI OKU dan AA selaku bendahara PMI OKU sebagai tersangka.
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo.Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bentuk Komite Reformasi Polri untuk Titik Beratkan HAM
BACA JUGA:Prabowo Lantik Dubes dan Pejabat Baru
"Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Baturaja," tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam penetapan status tersangka, tim penyidik Kejari OKU telah mengumpulkan dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana melawan hukum yang dilakukan oleh YN dan AA.
Kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum antara lain membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa pertanggungjawaban, mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukan, tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI dan menggunakan dana PMI untuk membayar hutang pribadi.
BACA JUGA:Menkes Dengar Kabar Wamen Baru
BACA JUGA:Mendagri Dorong Desain Besar Perlindungan Pekerja Migran
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tim Inspektorat OKU, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI OKU tahun anggaran 2022 sampai 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp308.953.978.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum," ujarnya.