Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda

Novrianysah Regen, Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan--

MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri Muara Enim, lakukan penahanan terhadap Novrianysah Regen yang merupakan direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Rabu (15/11) malam.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 Juta. 

Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dimana pada pemeriksan ketiga statusnya masih saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jual Madu Palsu, Warga Muara Enim Diciduk Polisi

BACA JUGA:Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan TAA : Ngaku Diupah Rp 25 Juta !

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH, mengatakan bahwa tersangka NR  sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke Kejari Muara Enim sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya. 

Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mula tahun 2021. 

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau : Nenek Ayumi Tewas Bersimbah Darah saat Sedang Sholat

BACA JUGA:PT KAI Menangkan Gugatan Aset Tanah Negara di Muara Enim

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2528/L.6.15/d.1/11/2023 tanggal 15 November 2023," bebernya. 

Lanjutnya, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700.000 000. 

"Modusnya itu tedsangka melakukan pemyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula, tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan