Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya
--
PALEMBANG - Tim Tangkap Buron alias Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019.
Tersangka dengan inisial AB berhasil diamankan oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel dan dibantu oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap AB dilakukan di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Masuk Bui
BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Segera Disidang
Tim Tabur yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya.
AB, tersangka korupsi dalam rehab jalan Desa Harapan Jaya TA 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun.
Keberhasilan dalam menangkap AB menunjukkan dedikasi dan kerja keras Kejaksaan Sumsel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembunuhan yang Kabur dari RSUD Martapura OKU Timur Tertangkap !
Setelah penangkapan, AB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, pada hari Selasa ini, AB akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk dilakukan penitipan di Lapas Kelas 2 Muara Enim.
Proses selanjutnya akan melibatkan tahapan penyelidikan dan persidangan untuk menegakkan keadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya pada tahun anggaran 2019.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana dan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.